DEFINISI HAK MEREK




Definisi Hak Merek
Hak merek merupakan suatu hak yang termaksud dalam hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi. Pengertian hak merek adalah hak yang dimiliki oleh seseorang maupun suatu perusahaan atas kepemilian suatu nama ,logo produksi, dan juga nama perusahaan yang memproduksi. Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu.
Fungsi Hak Merek
  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Jenis-jenis Hak Merek :
1.      Merek Dagang (merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan, untuk membedakan dengan barang-barang jenis lain)

2.     Merek jasa (merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa-jasa jenis lain)

3.    Merek kolektif (merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan, untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa jenis lain)


Undang-undang Hak Merek :
1.      UUD nomor 15 tahun 2001
2.      UUD nomor 14 taahun 1997
3.      UUD nomor 19 tahun 1992
Syarat pendaftaran / Registrasi Hak merek :
·         KTP Pemohon, apabila pendaftaran Hak merek atas nama pribadi.
·         Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran Hak merek atas nama badan usaha.

Prosedur pengurusan Hak merek :
·         Melampirkan Permohonan pengajuan Merek.
·         Melampirkan identitas / Surat Legalitas Perusahaan.
·         Mengecekan di HKI.
·         Pendaftaran Hak merek.
·         Proses klarifikasi Hak merek selama 1,5 Tahun.
·         Penerbitan Hak merek.

       KESIMPULAN :
Hak merk adalah hak ekslusif yang diperoleh oleh pemilik merek yang telah terdaftar dalam jangka waktu tertentu dengan memberikan izin untuk dipergunakan secara pribadi atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mempergunakannya sebagai pembeda dan menjadi ciri khusus bagi produk lain yang sejenis.

SUMBER :

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "DEFINISI HAK MEREK "

Posting Komentar