Definisi Hak
Merek
Hak merek merupakan suatu hak yang
termaksud dalam hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi. Pengertian hak
merek adalah hak yang dimiliki oleh seseorang maupun suatu perusahaan atas
kepemilian suatu nama ,logo produksi, dan juga nama perusahaan yang
memproduksi. Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang
bersifat membedakan untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu.
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Jenis-jenis
Hak Merek :
1.
Merek Dagang
(merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan, untuk membedakan dengan
barang-barang jenis lain)
2.
Merek jasa (merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa-jasa jenis lain)
3.
Merek kolektif (merek yang digunakan pada barang dan/atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan, untuk membedakan
dengan barang dan/atau jasa jenis lain)
Undang-undang
Hak Merek :
1.
UUD nomor 15
tahun 2001
2.
UUD nomor 14
taahun 1997
3.
UUD nomor 19
tahun 1992
Syarat
pendaftaran / Registrasi Hak merek :
· KTP Pemohon,
apabila pendaftaran Hak merek atas nama pribadi.
· Akte
Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran Hak merek atas nama badan
usaha.
Prosedur pengurusan Hak merek :
· Melampirkan
Permohonan pengajuan Merek.
· Melampirkan
identitas / Surat Legalitas Perusahaan.
· Mengecekan
di HKI.
· Pendaftaran
Hak merek.
· Proses
klarifikasi Hak merek selama 1,5 Tahun.
· Penerbitan
Hak merek.
KESIMPULAN :
Hak merk adalah hak ekslusif
yang diperoleh oleh pemilik merek yang telah terdaftar dalam jangka waktu
tertentu dengan memberikan izin untuk dipergunakan secara pribadi atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk mempergunakannya sebagai pembeda dan
menjadi ciri khusus bagi produk lain yang sejenis.
SUMBER :

Belum ada tanggapan untuk "DEFINISI HAK MEREK "
Posting Komentar