JAKARTA. Pengadilan Niaga
Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Toyota Jidosha Kaushiki Kaisha
(Toyota Motor Corporation) dalam sengketa merek Lexus dengan pengusaha lokal.
Pengadilan menegaskan merek Lexus adalah milik Toyota. "Menyatakan
mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat. Menyatakan merek Lexus
milik penggugat sebagai merek terkenal," kata Ketua Majelis Hakim
Sudjatmiko, Selasa (26/3). Selain menegaskan merek Lexus sebagai merek terkenal
yang terdaftar di beberapa negara, majelis hakim berpendapat terbukti adanya
persamaan pada pokoknya merek Lexus milik Toyota dengan merek Lexus milik
pengusaha lokal, Lie Sugiarto. "Kesamaan terbukti dari bentuk tulisan dan
ucapannya," katanya.
Lantaran itu, majelis hakim berpendapat merek Lexus milik Lie didaftarkan dengan itikad tidak baik dan patut dibatalkan. "Memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk membatalkan merek tergugat," katanya.
Sementara itu, sampai putusan dibacakan tidak ada satu pihak yang mengatasnamakan Lie Sugiarti maju di muka persidangan. Sedangkan Ditjen HKI akan mematuhi putusan persidangan. "Kita ikuti putusan ini," kata kuasa hukum HKI Ahmad Rifadi.
Sebagai informasi, Toyota menggugat Lie Sugiarti selaku tergugat I dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selaku tergugat II. Berdasarkan berkas gugatanya No.89/Merek/2012/PN.Niaga.JKT.PST yang diperoleh, Toyota meminta Pengadilan membatalkan pendaftaran merek Lexus milik Lie. Toyota keberatan dengan pendaftaran merek Lexus milik Lie di bawah registrasi nomor IDM000297188 tertanggal 11 Maret 2011 untuk melindungi jenis barang seperti saklar, stop kontak, fitting, sekering listrik yang termasuk kelas 09. Toyota menegaskan, pemegang hak khusus di Indonesia untuk merek Lexus. Pasalnya, kata Lexus ini merupakan bagian yang esensial dari merek dagang Toyota.
Lantaran itu, majelis hakim berpendapat merek Lexus milik Lie didaftarkan dengan itikad tidak baik dan patut dibatalkan. "Memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk membatalkan merek tergugat," katanya.
Sementara itu, sampai putusan dibacakan tidak ada satu pihak yang mengatasnamakan Lie Sugiarti maju di muka persidangan. Sedangkan Ditjen HKI akan mematuhi putusan persidangan. "Kita ikuti putusan ini," kata kuasa hukum HKI Ahmad Rifadi.
Sebagai informasi, Toyota menggugat Lie Sugiarti selaku tergugat I dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selaku tergugat II. Berdasarkan berkas gugatanya No.89/Merek/2012/PN.Niaga.JKT.PST yang diperoleh, Toyota meminta Pengadilan membatalkan pendaftaran merek Lexus milik Lie. Toyota keberatan dengan pendaftaran merek Lexus milik Lie di bawah registrasi nomor IDM000297188 tertanggal 11 Maret 2011 untuk melindungi jenis barang seperti saklar, stop kontak, fitting, sekering listrik yang termasuk kelas 09. Toyota menegaskan, pemegang hak khusus di Indonesia untuk merek Lexus. Pasalnya, kata Lexus ini merupakan bagian yang esensial dari merek dagang Toyota.
SUMBER :
http://nasional.kontan.co.id/news/toyota-menang-sengketa-merek-lexus
Belum ada tanggapan untuk "Contoh Kasus Hak Merek "
Posting Komentar