HAK PATEN
Definisi Paten
Paten merupakan suatu hak khusus
berdasarkan Undang-Undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder)
atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya,(UU Paten Indonesia menyebutnya
dengan istilah Inventor dan istilah temuan disebut sebagai Invensi) atas permintaannya yang diajukannya
kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas
temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru
dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan
dalam bidang industri.
Oleh karena
itu, dapat disimpulkan bahwa paten diberikan bagi ide dalam bidang teknologi
dan teknologi pada dasarnya adalah berupa ide (immateril) yang dapat diterapkan
dalam proses industri. Teknologi pada dasarnya lahir dari karsa intelektual,
sebagai karya intelektual manusia. Karena kelahirannya telah melibatkan tenaga,
waktu, dan biaya (berapapun besarnya misalnya dalam kegiatan penelitian), maka
teknologi memiliki nilai atau sesuatu yang bernilai ekonomi, yang dapat menjadi
objek harta kekayaan (property). Dalam ilmu hukum, yang secara luas dianut oleh
bangsa-bangsa lain, hak atas daya pikir intelektual dalam bidang teknologi
tersebut diakui sebagai hak kekayaan yang sifatnya tidak berwujud. Hak seperti
inilah yang dikenal sebagai “Paten”.
Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan
paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau
pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah
paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan
hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat
mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten produk.
Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan paten
produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.
Menurut
literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
- Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
Paten yang berdiri sendiri tidak
bergantung pada paten lain.
- Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
- Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan,
penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten
pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula
paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten
pelengkap.
- Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
Paten ini bersifat khusus karena
telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya
mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di
wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi). (Djumhana dan R Djubaedillah. 2003.
Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung :
Citra Aditya Bakti, hal 121-122)
Akar sejarah
paten sudah cukup tua. Pada awalnya memang sekedar perlindungan yang bersifat
monopolistik di Eropa dan memperoleh wujud yang jelas pada abad ke-14.
Perlindungan tersebut pada awalnya diberikan sebagai hak istimewa kepada mereka
yang mendirikan usaha industri baru dengan teknologi yang diimpor. Dengan
perlindungan tersebut, pengusaha industri yang bersangkutan diberi hak untuk
dalam jangka waktu tertentu menggunakan teknologi yang diimpornya. Hak tersebut
diberi dalam bentuk Surat Paten.
Tujuannya
adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha pengimpor teknologi yang baru,
agar benar-benar dapat terlebih dahulu menguasai seluk-beluk dan cara
penggunaan teknologi yang bersangkutan. Dengan demikian, tujuan pemberian paten
tersebut pada awalnya memang bukan pemberian perlindungan kepada penemu, tetapi
lebih pada rangsangan untuk pendirian industri baru dan pengalihan teknologi. (Bambang Kesowo. 1995. Pengantar
Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Yogyakarta :
Fakultas Hukum Gadjah Mada, hal 15-16)
Dilihat dari
sejarahnya, paten bukanlah hal baru untuk orang Indonesia. Sampai tahun 1945
tidak kurang dari 18.000 paten telah diberikan di Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Kolonial Belanda, Octroiiwet 1910.
Setelah
kemerdekaan, pemberian paten tidaklah sebanyak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baru pada tahun 70-an dengan semakin meningkatnya pembangunan ekonomi, tumbuh
kesadaran baru di kalangan pemerintah untuk memperbaharui dan melengkapi
keseluruhan peraturan di bidang HaKI termasuk paten. Alasan diadakannya
pembaharuan adalah karena semakin menungkatnya investasi yang dilakukan oleh
Negara-negara maju di Indonesia. Tidak dapat disangkal lagi, ada hubungan yang
sangat erat antara tersedianya perangkat peraturan di bidang HaKI dengan
masuknya investor asing ke sebuah negara. Jika perlindungan HaKI sangat baik
yang ditandai dengan tersedianya perangkat peraturan yang lengkap di bidang
HaKI serta penegakan hukum yang memuaskan, para investor pun akan tertarik untuk
menanamkan modalnya di Indonesia.
Kalau
dilihat dari perkembangan peraturan perundang-undangan paten, Inggris mempunyai
pengaruh yang besar terhadap pembentukan undang-undang paten di banyak negara
di dunia. Sebab di negara Inggris pertumbuhan paten sangat baik. Kemungkinan
pengaruh ini sebagai akibat kedudukan negara Inggris sebagai negara induk
penjajah, yang sampai pertengahan abad ke-20 dan satu dua abad sebelumnya,
mempunyai banyak wilayah jajahan yang membawa pengaruh hukum pula ke wilayah koloninya
tersebut.
Di Indonesia
DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten pada tahun 1989.
Indang-Undang ini kemudian mengalami perubahan sehingga menjadi Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1997. Pada tahun 2001, pemerintah kembali memperbaharui
Undang-Undang Paten dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001.
Tujuan diadakannya perubahan-perubahan tersebut adalah untuk menyesuaikan
perlindungan HaKI di Indonesia dengan standar internasional yang terdapat dalam
Perjanjian TRIP’s.
Mengenai
pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001, ialah :
“Paten ialah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya”.
Ada beberapa
unsur penting yang dapat disimpulkan dari defenisi tersebut, yaitu :
1. Hak
eksklusif
Hak
eksklusif berarti bahwa hak yang bersifat khusus. Kekhususannya terletak pada
control hak yang hanya ada di tangan pemegang paten. Konsekuensinya, pihak yang
tidak berhak tidak boleh menjalankan hak eksklusif tersebut. Hak eksklusif yang
melekat pada pemegang paten diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 yang meliputi hak-hak sebagai berikut :
- Paten produk :
Membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
- Paten proses :
Menggunakan proses produksi yang
diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksudkan
dalam huruf a.
Paten produk
adalah paten yang berkaitan dengan alat, mesin, komposisi, formula, product by
process, sistem, dan lain-lain. Sedangkan paten proses mencakup proses, metode
atau penggunaan.
2. Negara
Negara
adalah satu-satunya pihak yang berhak memberikan paten kepada para Inventor.
Biasanya tugas ini didelegasikan kepada sebuah kantor khusus yang menangani
permohonan pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan dan pemberian sertifikat paten.
Di Indonesia, tugas ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM.
3. Invensi
di bidang teknologi
Paten adalah
cabang Hak Kekayaan Intelektual yang khusus melindungi Invensi di bidang
teknologi. Contoh-contoh teknologi yang dapat dilindungi paten adalah :
teknologi mesin, listrik, obat-obatan, dan lain-lain.
4. Selama
jangka waktu tertentu
Paten diberikan
tidak untuk selamanya dan hanya berlaku dalam jangka waktu yang terbatas. Oleh
karena itu, hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang paten hanya bersifat
terbatas. Setelah paten tersebut habis masa perlindungannya, statusnya berubah
menjadi public domain atau menjadi milik umum. Setiap orang dapat memproduksi
atau membuat Invensi yang telah berakhir perlindungan patennya.
5. Invensi
harus dilaksanakan
Invensi di
bidang teknologi yang telah dilindungi oleh paten harus dilaksanakan. Pasal 17
ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 mengatur bahwa baik paten produk
maupun paten proses wajib dilaksanakan di wilayah Indonesia. Tujuan ketentuan
ini adalah untuk menunjang alih teknologi, penyerapan investasi dan penyediaan
lapangan pekerjaan. Pengecualian diberikan terhadap Invensi di bidang tertentu
yang memerlukan modal dan investasi yang besar untuk melaksanakan paten seperti
yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tersebut. Jika Invensi sulit
dilaksanakan, pemegang paten dapat mengajukan kelonggaran kepada instansi
terkait yang berwenang. Untuk itu, pemegang paten harus mengajukan alasan yang
kuat dengan disertai bukti bahwa Invensinya sulit dilaksanakan di Indonesia.
Salah satu contoh Invensi yang termasuk dalam kategori tersebut adalah
Invensi di bidang
farmasi. Ijin untuk mendapatkan kelonggaran dalam melaksanakan paten dapat
diajukan kepada Departemen Kesehatan (Penjelasan Pasal 17 ayat (2)).
6. Invensi
dapat dilaksanakan oleh pihak lain dengan persetujuan pemegang paten
Selain
dilaksanakan sendiri oleh pemegang paten, sebuah Invensi yang telah dilindungi
paten dapat dilaksanakan oleh orang lain melalui perjanjian lisensi. Kecuali
diperjanjikan lain, selama perjanjian lisensi pemegang paten dapat tetap
melaksanakan paten tersebut (Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001).
Pengertian
paten menurut Octroiiwet 1910 adalah :
“Paten ialah
hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu
yang menciptakan sebuah produk baru cara kerja baru atau perbaikan baru dari
produk atau dari cara kerja”.(Art.1.Octroiiwet 1910, Nederland, S.1910-313. )
WIPO
memberikan pengertian paten sebagai berikut :
“A Patent is
legally enforceable rights granted by virtue of a law to a person to exclude,
for a limited time, others from certain acts in relation to describe new
invention; the privilege is granted by a government authority as a matter of
rights to the person who is entitled to apply for it and who fulfils the
prescribed condition.”
Berdasarkan
PP Nomor 34 Tahun 1991 tanggal 11 Juni 1991, sebagai penjabaran Undang-Undang
Paten, ada 4 pengertian yang perlu diketahui dalam kaitannya dengan paten,
yaitu :
- Deskripsi atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis megenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut.
- Abstraksi adalah uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan dari pokok – pokok penjelasan deksripsi, klaim, ataupun gambar.
- Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian – bagian tertentu dari suatu penemuan yang memuat tanda – tanda, symbol – symbol, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan bagian – bagian dari penemuan.
- Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesiifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan inventor adalah seorang ang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Sementara
itu, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S Poerwadarminta
pengertian paten adalah :
“Kata Paten
berasal dari bahasa Eropa (paten/octroi) yang mempunyai arti suatu perniagaan
atau ijin dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh
membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya)”. (W.J.S. Poerwadarminta. 1976. Kamus
Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : PN. Balai Pustaka, hal 1012.)
Dari
pengertian menurut Undang-Undang dan pengertian-pengertian lainnya diatas,
dapat disimpulkan bahwa paten adalah merupakan hak bagi seseorang yang telah
mendapatkan penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua
istilah itu tercakup dalam satu kata “invensi” dalam bidang teknologi yang
diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk
menggunakannya sendiri atau atas ijinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada
orang lain.
Subjek dan Objek Paten
Subjek paten
menurut Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, yaitu :
“Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi”.
Mengenai
subjek paten, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 menyebutkan :
- Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan
- Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan
Kedudukan
Inventor adalah sama dengan pemegang paten. Namun hal tersebut tidaklah selalu
terjadi di dalam praktik. Ada kalanya Inventor dan pemegang paten tidak berada
dalam tangan yang sama. Inventor tidak selalu memiliki kemampuan untuk
memproduksi Invensi seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001 di Indonesia. Oleh karena itu, Inventor biasanya menjual Invensinya
tersebut (assignment) kepada pihak investor yang selanjutnya menjadi pemegang
paten. Nama Inventor sebagai pihak yang menghasilkan Invensi itu tetaplah
dicantumkan dalam sertifikat paten. Pencantuman nama tersebut merupakan
perwujudan dari hak moral, yaitu hak yang melekat dalam diri si Inventor
walaupun kepemilikan atas Invesinya telah beralih kepada pihak lain. Dalam
kasus penjualan hak paten (assignment), pelaksanaan hak eksklusif seperti
tercantum di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang dilaksanakan
oleh pemegang paten, bukan Inventor.
Yang berhak
memperoleh paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor
tersebut. Ketentuan ini memberi penegasan bahwa hanya penemu atau yang berhak
menerima lebih lanjut hak penemu, misalnya karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian, atau sebab-sebab lain, yang berhak memperoleh paten atas penemuan
yang bersangkutan. Yang dianggap sebagai penemu adalah mereka yang untuk
pertama kali mengajukan permintaan paten, kecuali terbukti sebaliknya. Artinya
undang-undang memakai titik tolak bahwa orang atau badan yang pertama kali
mengajukan permintaan paten dianggap sebagai penemunya. Tetapi apabila di
kemudian hari terbukti sebaliknya dengan bukti kuat dan meyakinkan, maka status
sebagai penemu dapat berubah.
Selanjutnya
dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 12 disebutkan :
- Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut kecuali diperjanjikan lain;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi;
- Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut;
- Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan:
- Dakam jumlah tertentu dan sekaligus;
- Persentase;
- Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
- Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
- Bentuk lain yang disepakati para pihak;
- Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.
Dengan
demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ini hak ekonomis atas suatu paten
dapat dialihkan atau beralih kepada orang lain, karena Inventor terikat dalam
hubungan kerja atau Inventor menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia
dalam pekerjaannya. Kecuali diperjanjkan lain, pihak yang berhak memperoleh
patennya adalah pihak yang memberikan pekerjaan atau atasannya. Sebagai
gantinya, Inventornya berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan
memperhatikan manfaat ekonomis yang diperoleh dari Invesi tersebut. Imbalannya
tersebut dapat dibayarkan dalam jumlah tertentu, dan sekaligus persentase,
gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus,
gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau bentuk lain yang
disepakati para pihak yang besarnya ditetapkan oleh kedua belah pihak atau oleh
Pengadilan Niaga jika terdapat ketidaksesuaian cara perhitungan dan penetapan
besarnya imbalan. Pengalihan paten tersebut ternyata tidak mengalihkan hak
moral (moral right) yang dimiliki Inventor dan pada dasarnya nama Inventornya
tetap dicantumkan dalam Sertifikat Paten.
Selain
Inventor atau mereka yang menerima lebih lanjut hak dari Inventor yang
bersangkutan, yang dikenal pula pemakai terdahulu, yang juga mendapatkan
perlindungan hukum. Menurut Pasal 14 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001,
perlindungan hukum terhadap pemakai terdahulu tersebut tidak berlaku apabila
pihak yang melaksanakan Invensi sebagai pemakai terdahulu melakukannya dengan
menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut dari uraian, gambar, atau
keterangan lainnya dari Invensi yang dimohonkan paten.
Menurut
Pasal 1 angka (8) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, pemegang paten tidak harus
Inventor sebagai pemilik paten, melainkan bisa pihak yang menerima hak tersebut
dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut,
yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Dari
pengertian paten yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001, dapat diketahui bahwa objek paten itu adalah hasil penemuan, yang
diistilahkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Undang-Undang Paten menggunakan terminologi Invensi untuk penemuan, dengan
alasan istilah Invensi berasal dari kata Invention yang secara khusus
dipergunakan dalam kaitannya dengan paten.
Dalam
Persetujuan Strasbourg tahun 1971 telah diklasifikasikan secara Internasional
objek paten, yang dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi di antaraya masih terbagi
dalam subseksi sebagai berikut :
Seksi A :
Kebutuhan manusia (human necessities)
Subseksi :
- agraria (agriculture);
- Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuff and tobacco);
- Barang-barang perseorangan dan rrumah tangga (personal and domestic articles);
- Kesehatan dan hiburan (health and amusement);
Seksi B :
Melaksanakan karya (performing operations)
Subseksi :
- Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing);
- Pembentukan (shaping);
- Pencetakan (printing);
- Pengangkutan (transporting);
Seksi C :
Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy); Subseksi :
- Kimia (chemistry);
- Perlogaman (metallurgy);
Seksi D :
Pertekstilan dan perkertasan (textiles and paper)
Subseksi :
- Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other-wise provided for);
- Perkertasan (paper);
Seksi E :
Konstruksi tetap (fixed construction)
Subseksi :
- Pembangunan gedung (building);
- Pertambangan (mining);
Seksi F :
Permesinan (mechanical engineering)
Subseksi :
- Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps);
- Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general);
- Penerangan dan pemanasan (lighting and heating);
Seksi G :
Fisika (physics)
Subseksi :
- Instrumentalia (instruments);
- Kenukliran (nucleonics);
Seksi H :
Perlistrikan (electricity) (R.M. Suryodiningrat. 1981. Aneka hak Milik Perindustrian, Bandung :
Tarsito, hal 49-50. Klasifikasi objek-objek paten tersebut di atas sampai saat
ini menjadi acuan di berbagai negara, walaupun disana-sini telah berubah
sejalan dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan.)
KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas bisa dilihat beberapa unsur
penting dalam hak paten yaitu Hak eksklusif, Negara, Invensi di bidang teknologi, Selama
jangka waktu tertentu, Invensi harus dilaksanakan, Invensi
dapat dilaksanakan oleh pihak lain dengan persetujuan pemegang paten. Karena Hak paten ialah hak yang diberikan oleh pemerintah dan bersifat
eksklusif. Bahwasanya HAK PATEN itu memiliki cangkupan yang luas, dan dapat
diterapkan dalam bidang industry begitu pula dengan pengembangannya.
SUMBER
Belum ada tanggapan untuk "HAK PATEN "
Posting Komentar